Selain Gaji, Guru ASN dan Honorer Juga Akan Dapat Kenaikan!

Bukan hanya kenaikan gaji pokok, kabar menggembirakan datang bagi seluruh guru di Indonesia, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa akan ada tambahan penghasilan yang signifikan bagi para pendidik di tahun 2025 ini. Kebijakan kenaikan gaji dan tambahan penghasilan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pahlawan pendidikan.

Pengumuman mengenai kenaikan gaji dan tambahan penghasilan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ibu Anita Sari, dalam sebuah forum diskusi pendidikan yang diselenggarakan di Bandung pada hari Selasa, 13 Mei 2025, pukul 10.00 WIB. Beliau menjelaskan bahwa pemerintah menyadari betul peran krusial guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, upaya peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama.

“Tidak hanya gaji pokok yang mengalami penyesuaian, tetapi kami juga menyiapkan skema tambahan penghasilan bagi seluruh guru, baik ASN maupun honorer,” ungkap Ibu Anita Sari. Beliau menambahkan bahwa skema naiknya gaji guru dan tambahan penghasilan ini dirancang untuk memberikanMotivasi dan apresiasi yang lebih baik kepada para guru atas dedikasi mereka.

Meskipun rincian detail mengenai persentase kenaikan gaji pokok dan besaran tambahan penghasilan masih dalam tahap finalisasi, Ibu Anita Sari memastikan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kondisi finansial para guru. Pemerintah berharap, dengan adanya kenaikan gaji dan tambahan penghasilan ini, para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mendidik tanpa harus terlalu terbebani masalah ekonomi.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek akan segera menerbitkan peraturan teknis yang mengatur mekanisme dan besaran kenaikan gaji serta tambahan penghasilan ini. Para guru diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan setempat. Pemerintah berharap, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Kenaikan ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam mewujudkan guru yang lebih sejahtera dan profesional.