Kabar mengenai potensi terobosan dalam penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sekolah swasta mulai berhembus kencang. Wacana yang diharapkan menjadi solusi atas penempatan yang tertunda ini memberikan secercah harapan bagi ribuan pendidik yang telah lulus seleksi namun belum mendapatkan kepastian tugas. Jika terealisasi, kebijakan ini diprediksi akan menjadi angin segar bagi penempatan guru PPPK swasta yang telah lama menanti.
Salah satu poin utama dalam terobosan penempatan guru ini adalah kemungkinan para guru PPPK swasta untuk ditempatkan dan mengajar di sekolah swasta dengan mekanisme khusus yang sedang digodok oleh pemerintah. Opsi ini muncul sebagai respons atas keterbatasan formasi di sekolah negeri yang menjadi kendala utama dalam proses penempatan selama ini. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam sebuah diskusi daring pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sempat menyinggung potensi kebijakan ini sebagai salah satu solusi alternatif.
Meskipun detail mekanisme guru PPPK swasta di sekolah swasta masih dalam tahap finalisasi, beberapa sumber internal Kemendikbudristek mengindikasikan bahwa skema ini akan melibatkan perjanjian kerja antara guru PPPK dengan sekolah swasta, namun tetap dengan status kepegawaian sebagai ASN PPPK. Pemerintah diharapkan akan mengatur mekanisme penggajian dan hak-hak lain para guru tersebut. Langkah ini dianggap sebagai win-win solution, di mana guru mendapatkan kepastian tugas dan sekolah swasta terbantu dengan ketersediaan tenaga pendidik berstatus ASN.
Implementasi terobosan guru ini diharapkan dapat dimulai pada tahun 2026. Pemerintah saat ini tengah melakukan pemetaan kebutuhan guru di sekolah swasta dan menyusun regulasi yang jelas untuk mengakomodasi kebijakan ini. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bapak Bima Haria Wibisana, dalam konferensi pers di kantor BKN, Jakarta, pada hari Jumat, 9 Mei 2025, menyatakan bahwa BKN siap mendukung implementasi kebijakan ini dari sisi administrasi kepegawaian.
Tentu saja, implementasi kebijakan penempatan guru PPPK swasta di sekolah swasta ini memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak sekolah swasta. Sosialisasi yang efektif dan transparan juga menjadi kunci keberhasilan agar kebijakan ini dapat diterima dan diimplementasikan dengan baik di lapangan. Jika terobosan ini berjalan sesuai rencana, diharapkan tidak ada lagi penempatan guru PPPK yang tertunda terlalu lama, dan para pendidik dapat segera berkontribusi secara optimal dalam dunia pendidikan Indonesia.