Menjelang Hardiknas atau Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan seruan tegas kepada seluruh insan pendidik di Indonesia. Pesan utama yang disampaikan adalah agar guru dan dosen menolak segala bentuk suap atau gratifikasi, karena hal tersebut bukanlah rezeki yang halal, melainkan bentuk korupsi yang dapat merusak integritas profesi mulia ini.
Peringatan ini menjadi sangat relevan mengingat posisi strategis pendidik sebagai teladan moral dan pembentuk karakter generasi muda. KPK memahami bahwa dalam interaksi sehari-hari, pendidik mungkin dihadapkan pada situasi di mana ada tawaran atau pemberian dari berbagai pihak. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap pemberian yang terkait dengan jabatan atau profesi, dan tidak dilaporkan, berpotensi menjadi gratifikasi yang melanggar hukum. Ini merupakan langkah preventif KPK menjelang Hardiknas untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih.
KPK aktif mengedukasi para pendidik mengenai bahaya gratifikasi melalui berbagai kanal. Salah satunya adalah melalui program webinar dan sosialisasi yang melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada sebuah sesi webinar yang diselenggarakan pada hari Rabu, 30 April 2025, pukul 14.00 WIB, seorang perwakilan KPK menjelaskan secara detail perbedaan antara gratifikasi yang wajib dilaporkan dan hadiah biasa, serta konsekuensi hukum jika tidak melapor. Pemahaman ini sangat krusial bagi setiap guru dan dosen.
Seruan menjelang Hardiknas ini juga merupakan bagian dari upaya KPK untuk membangun budaya antikorupsi yang kuat di seluruh sendi kehidupan masyarakat, dimulai dari sektor pendidikan. Pihak lembaga pendidikan didorong untuk memperkuat sistem pengawasan internal, membuat kode etik yang jelas mengenai penerimaan hadiah, dan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah dan aman bagi staf mereka. Pada tanggal 25 April 2025, Dinas Pendidikan di beberapa kota besar bahkan telah mengirimkan memo internal kepada sekolah-sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap praktik pemberian hadiah.
Pada akhirnya, Hari Pendidikan Nasional bukan hanya perayaan, tetapi juga momen untuk merenungkan kembali nilai-nilai luhur dalam pendidikan. Dengan menolak suap dan gratifikasi, para guru dan dosen tidak hanya menjaga profesionalisme dan martabat diri, tetapi juga memberikan contoh nyata kepada siswa dan mahasiswa tentang pentingnya integritas. Ini adalah fondasi penting untuk melahirkan generasi yang jujur, berkarakter, dan bebas dari korupsi.
