Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan dan kini mengincar kalangan pengajar jadi korban praktik rentenir digital ini. Kemudahan pencairan dana yang ditawarkan seringkali menjadi jebakan yang membuat para guru jadi korban utang dengan bunga tinggi dan penagihan yang tidak manusiawi. Fenomena pengajar jadi korban pinjol ilegal ini menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan dan pihak berwenang.
Data terbaru dari berbagai sumber, termasuk laporan dari organisasi profesi guru PGRI wilayah Jawa Tengah yang dirilis pada hari Senin, 12 Mei 2025, menunjukkan peningkatan signifikan kasus pengajar jadi korban pinjol ilegal dalam beberapa bulan terakhir. Faktor ekonomi dan kurangnya pemahaman literasi keuangan seringkali menjadi penyebab utama para pengajar jadi korban tergiur dengan tawaran pinjaman cepat tanpa persyaratan rumit. Namun, kemudahan ini berujung pada masalah finansial yang lebih besar.
Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah Ibu Aminah (nama samaran), seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Semarang. Terdesak kebutuhan biaya pendidikan anaknya, ia mencoba meminjam uang melalui aplikasi pinjol ilegal yang diiklankan di media sosial. Awalnya, ia meminjam Rp 3 juta, namun dalam waktu kurang dari satu bulan, utangnya membengkak menjadi lebih dari Rp 18 juta akibat bunga harian yang sangat tinggi dan denda keterlambatan yang mencekik. Ibu Aminah mengaku mendapatkan teror dan intimidasi dari debt collector melalui telepon dan pesan singkat setiap hari.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Bapak Jatmiko, dalam konferensi pers di Semarang pada hari Selasa, 13 Mei 2025, menyatakan keprihatinannya atas banyaknya kasus pengajar jadi korban pinjol ilegal. Pihaknya mengimbau seluruh guru dan tenaga pendidik untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya. Dinas Pendidikan juga berjanji akan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian, untuk memberikan sosialisasi dan perlindungan hukum bagi para pengajar jadi korban.
Pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah juga tengah gencar melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, termasuk para pengajar jadi korban. Beberapa pelaku telah berhasil diamankan dan proses hukum sedang berjalan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan pinjol melalui situs resmi OJK sebelum melakukan transaksi pinjaman online. Kewaspadaan dan literasi keuangan yang baik menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari jeratan pinjol ilegal.
